Otomotifnet.com - Kabin Toyota Kijang Innova mencekam.
Karena jadi TKP aksi sadis cucu bunuh kakek sendiri perkara pinjaman Rp 80 juta.
Leher sang kakek dicekik menggunakan tali dengan bantuan rekannya.
Pelakunya remaja inisial RO (19) dan rekannya GK (18).
Sedangkan korbannya inisial MO (78).
Kapolresta Yogyakarta Kota, Kombes Pol Idham Mahdi jelaskan kronologinya.
Bermula RO mengajak kakeknya MO untuk cari makan menggunakan Kijang Innova.
Lalu RO menjemput GK di parkiran Jl Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.
Setelah itu GK masuk ke kabin Kijang Innova dan duduk di baris kedua.
Tak lama, GK meminta uang parkir ke MO.
Namun tiba-tiba leher MO dijerat oleh GK menggunakan kabel serta kain hingga tak bisa bernapas.
"Kemudian, GK dan RO beserta korban MO pergi ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk memeriksakan GK," kata Idham, (25/11/22).
Setelah pergi ke rumah sakit, RO dan MO yang sudah tewas pulang ke rumah.
Sampai di rumah, sang nenek menanyakan keberadaan MO yang masih berada di dalam Kijang Innova.
Karena sudah tidak bergerak, sang nenek meminta RO mengantarkan kakeknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban," jelas Idham.
"Dari dasar itu kemudian pelapor melaporkan ke jajaran Polresta Jogja. Pelapornya yakni perempuan berumur 78 tahun inisial YR," jelas dia.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP.
TKP pertama di Jl Jendral Sudirman, TKP kedua ada di kabin Kijang Innova.
"Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," imbuh dia.
Setelah dilakukan pendalaman dengan bukti-bukti yang ada, ditemukan kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana.
"Dilakukan upaya pembunuhan di atas kendaraan mobil. Adapun dugaan motif sementara nanti kita akan dalami kembali yaitu ingin menghilangkan utang piutang antara korban MO dengan salah satu rekan dari pada RO ini," jelasnya.
Dia menambahkan dugaan sementara motif pembunuhan adalah GK diberi pinjaman oleh MO sebesar RP 80 juta untuk menjalankan bisnis online.
Namun seiiring berjalannya waktu uang pinjaman tidak kunjung dikembalikan.
"Hasil dari bisnis itu tidak ada. Sehingga merasa untuk menghilangkan utang itu. Itu yang baru kita sampaikan dugaan sementara ya masalah utang piutang," beber Idham.
Dari hasil penyelidikan, Polresta Yogyakarta telah menetapkan RO dan GK sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan sudah dilakukan penahanan.
"Hasil itu kita melakukan penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka, sebanyak dua orang yakni RO umur 19 tahun dan GK umur 18 tahun," terang Idham.
Atas perbuatannya RO dan GK disangkakan pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan pidana mati.
Baca Juga: BMW 318i E46 Ini Saksi Bisu, Remaja Putri 17 Tahun Dibuat Trauma Bos Kuliner Solo
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR