Otomotifnet.com - Ampunan pajak mobil dan motor di DKI Jakarta masih berlaku.
STNK nunggak pajak lima tahun tak perlu bayar denda alias nol rupiah.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku tiga bulan, dari 15 September sampai 15 Desember 2022.
Tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tentu bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan maksimal keterlambatan lima tahun.
Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.
Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
"Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya," ujarnya.
"Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan," ucap Purgie.
Untuk pembayaran, mesti menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:
- KTP asli sesuai STNK
- STNK asli
Apabila bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka harus melengkapi dokumen dengan membawa BPKB asli dan bukti cek kendaraan fisik.
Adapun, untuk mendapatkan pembebasan denda bea balik nama, harus menyiapkan dokumen berikut ini:
- KTP pemilik baru
- BPKB asli
- STNK asli
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kwitansi pembelian atau jual beli
- Surat keterangan fiskal antar daerah.
Baca Juga: Kado Ultah, Pemprov Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama 22 Hari
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR