Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Rumusnya, Begini Cara Menghitung Denda Telat Pajak Motor

Irsyaad W - Selasa, 29 November 2022 | 14:39 WIB
STNK Peugeot Metropolis 400i
Otomotif/Aan
STNK Peugeot Metropolis 400i

= [Rp 62.500 x 1/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 5.208] + Rp 32.000

= Rp 37.208

Jadi, jika motor telat pajak selama 1 bulan, maka besaran denda Rp 37.208.

Sementara itu, jika nunggak pajak selama 2 tahun (lebih dari 1 tahun), dengan PKB yang sama Rp 250.000.

Maka penghitungannya adalah:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi, denda yang wajib dibayarkan yakni Rp 157.000 jika telat pajak motor selama 2 tahun.

Untuk penghitungan denda pajak mobil bisa disesuaikan rumusan dengan mengganti nominal SWDKKLJ.

Baca Juga: Ampunan Pajak Mobil dan Motor DKI Jakarta, Nunggak Lima Tahun Denda Nol Rupiah

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/14/060200465/cara-menghitung-denda-pajak-motor-yang-telat-bayar?page=all#page4

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa