Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Dicopot Demi Kelabuhi E-Tilang, Polisi Boleh Sita Motor

Ferdian - Kamis, 1 Desember 2022 | 14:55 WIB
kamera tilang elektronik atau ETLE.
Adam Samudra/GridOto.com
kamera tilang elektronik atau ETLE.

Otomotifnet.com - Modus copot pelat nomor supaya terhindar dari E-Tilang makin marak terjadi.

Menanggapi hal tersebut, polisi enggak bakalan main-main menindak para pelaku.

Tilang manual akan digunakan lagi dan kendaraan bakal disita.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta (28/11/2022).

Latif mengatakan tindakan mencopot pelat nomor kebanyakan dilakukan oleh motor.

Sementara itu mobil kerap menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data registrasi kendaraan bermotor.

"Rata rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kami akan hentikan, diperiksa. Kalau tidak sesuai kami tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ujarnya.

Lebih lanjut Latif mengatakan polisi khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot adalah kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal.

Sebab tindakan mencopot pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu kerap kali dilakukan pelaku kejahatan.

Oleh karena itu, polisi akan mengambil tindakan tegas dengan menyita kendaraan bermotor tersebut.

"Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan, Sehingga akan kami lakukan penyitaan kendaraan," tuturnya.

Adapun tilang manual sebelumnya dihapus.

Hal itu merupakan instruksi langsung Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.

Ia menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya kini berupaya sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Kamera E-Tilang Bakal Mirip Paranormal, Enggak Punya SIM Ketahuan

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/28/16535441/polisi-bakal-tilang-manual-dan-sita-kendaraan-yang-pelat-nomornya-dicopot

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa