Otomotifnet.com - Wacana pengaturan jam kantor di Jakarta demi mengurai kemacetan batal.
Hal ini dijelaskan Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo usai mendengar masukan dari sejumlah pakar transportasi dan juga perwakilan pengusaha.
"Memang banyak masukan, utamanya adalah kami harus perhatikan dari sisi efektivitas atau pembagian distribusi jam kerja ini dalam sisi perekonomian," ucapnya (30/11/2022) kemarin.
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ini pun menyebut, pendistribusian jam kerja sejatinya sudah terjadi.
Seperti jam masuk sekolah yang sudah mulai sejak pukul 06.30 WIB.
Kemudian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk sekira pukul 07.30 WIB.
Selanjutnya pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang masuk pukul 08.00 WIB, serta karyawan swasta dan kegiatan perdagangan yang biasanya mulai pukul 10.00 WIB.
"Ini kan artinya secara tidak langsung sudah ada distribusi (jam kerja)," ujarnya.
Syafrin khawatir, pengaturan baru jam kerja justru membebani transportasi publik di Jakarta.
Sebab, bakal ada pergeseran operasional transportasi umum dimana biasa saat jam sibuk jumlah armada angkutan ditambah.
"Jangan sampai nanti kalau dilakukan pengaturan jam kerja, distribusi jam kerja justru yang saat ini menggunakan layanan angkutan umum malah terdampak," tuturnya.
"Karena pada jam-jam tidak sibuk biasanya operator itu melakukan pengurangan headway (jarak antar armada)," sambungnya.
Hal ini pun disebutnya, bisa berpotensi menyebabkan biaya operasional angkutan umum di Jakarta membengkak.
Dampaknya pun bisa berakibat pada naiknya tarif layanan angkutan umum di ibu kota.
"Jika pengaturan jam kerja dilakukan, ini tentu akan ada biaya tambahan dari sisi operasional. Jadi, jangan justru menjadikan biaya ekonomi tinggi dari sektor transportasi," tuturnya.
Baca Juga: Populasi Motor di Indonesia 126 Juta Unit, Tertinggi Bukan DKI Jakarta
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR