Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Berpelat Nomor Hijau Susah, Pindah Wilayah Dicekal Habis-habisan

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Sabtu, 3 Desember 2022 | 09:35 WIB
Pelat nomor hijau tulisan hitam berlaku di Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone
Antara/Yude
Pelat nomor hijau tulisan hitam berlaku di Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone

Otomotifnet.com - Pelat nomor hijau berlaku di wilayah khusus Indonesia.

Mobil dengan pelat nomor hijau serba susah, karena memiliki aturan ketat.

Dilarang dioperasikan atau pindah wilayah, karena bisa dicekal habis-habisan.

Berdasarkan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih.

Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

Namun ada tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna.

Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan.

Mitsubishi Lancer melintas di jalanan kota Batam, Kepulauan Riau memakai pelat nomor hijau
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
Mitsubishi Lancer melintas di jalanan kota Batam, Kepulauan Riau memakai pelat nomor hijau

Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.

Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Namun, dari amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan berpelat hijau dilarang dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Mobil berpelat warna hijau dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

"Untuk pelat berwarna hijau tulisan hitam itu untuk otoritas," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto, (30/11/22).

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Baca Juga: Istimewa, Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku di Tiga Wilayah Ini

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa