Namun, dari amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan berpelat hijau dilarang dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Mobil berpelat warna hijau dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.
"Untuk pelat berwarna hijau tulisan hitam itu untuk otoritas," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Prianto, (30/11/22).
Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.
Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.
Baca Juga: Istimewa, Pelat Nomor Hijau Resmi Berlaku di Tiga Wilayah Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR