Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Seenaknya Sendiri, Pelat Nomor RF Bukan Prioritas di Jalan Raya

Ferdian - Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi mobil dengan pelat RF
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi mobil dengan pelat RF

Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor RF dipastikan petugas akan menindak secara tegas.

Lebih jauh, berikut kendaraan yang mendapat prioritas jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 134:

- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

- Ambulans yang mengangkut orang sakit.

- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

- Iring-iringan pengantar jenazah.

- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Polri Bakal Beresin, Emang Siapa Sih yang Boleh Pakai Pelat RF?

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/141200615/kerap-langgar-aturan-pelat-nomor-rf-ternyata-bukan-prioritas-di-jalan-raya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa