Otomotifnet.com - Enggak kaget kalau banyak pengguna pelat RF atau pelat dewa sering bertingkah di jalan raya.
Tak sedikit dari pengemudinya yang melanggar lalu lintas, seperti lewat bahu jalan hingga pakai rotator dan sirene.
Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.
“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya dikutip dari NTMC Polri (15/12/2022).
Untuk diketahui, pelat nomor berakhiran ‘RF’ tidak memiliki keistimewaan bila tak memenuhi syarat-syarat tertentu.
Termasuk di antaranya perihal prioritas di jalan raya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya dan hanya jenis tertentu saja.
Salah satunya ialah adanya pengawalan.
Bila tidak, maka semua pelat nomor apapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya.
Tak hanya itu itu, pelat nomor warna hitam dengan akhiran RF juga tidak diperbolehkan menggunakan sirene atau rotator di mobil.
Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor RF dipastikan petugas akan menindak secara tegas.
Lebih jauh, berikut kendaraan yang mendapat prioritas jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 134:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Polri Bakal Beresin, Emang Siapa Sih yang Boleh Pakai Pelat RF?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR