Penghapusan sanksi denda dan bunga juga diberikan untuk wajib pajak melunasi tunggakan pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air dan tanah serta pajak reklame.
Program pemutihan pajak motor di Jakarta masih memberikan keringanan atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jangan lupa membawa dokumen serta uang untuk melunasi pajak motor yang belum dibayarkan.
Para penunggak pajak motor juga harus ingat, jika data kendaraan sudah dihapus motor jadi bodong dan tidak dapat diregistrasi ulang.
Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor ini resmi diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang.
View this post on Instagram
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Bebas Denda Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hitungan Hari
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR