Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemutihan di Jakarta Diperpanjang, Jangan Sampai STNK Diblokir Tahun Depan

Ferdian - Sabtu, 17 Desember 2022 | 21:40 WIB
Ilustrasi bayar pajak kendaraan
Tribun Pontianak/Anesh Viduka
Ilustrasi bayar pajak kendaraan

Penghapusan sanksi denda dan bunga juga diberikan untuk wajib pajak melunasi tunggakan pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air dan tanah serta pajak reklame.

Program pemutihan pajak motor di Jakarta masih memberikan keringanan atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Jangan lupa membawa dokumen serta uang untuk melunasi pajak motor yang belum dibayarkan.

Para penunggak pajak motor juga harus ingat, jika data kendaraan sudah dihapus motor jadi bodong dan tidak dapat diregistrasi ulang.

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor ini resmi diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Baca Juga: Masih Ada Waktu, Bebas Denda Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hitungan Hari

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253618487/asyik-pemutihan-pajak-motor-di-jakarta-diperpanjang-pajak-parkir-sampai-pajak-hiburan-digratiskan?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa