Otomotifnet.com - Jangan sampai tahun depan motor atau mobil jadi bodong, pemutihan pajak di Jakarta diperpanjang.
Awalnya program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta masa berlakunya habis pada 15 Desember 2022 kemarin.
Tapi karena masih banyak yang belum melakukan perlunasan pajak program pemutihan di Jakarta diperpanjang.
Pemutihan pajak kendaraan masih berlaku sampai 23 Desember 2022 atau enam hari dari sekarang.
Ini bisa jadi momen untuk membayar denda pajak yang digratiskan supaya kendaraan tidak bodong.
Apalagi mulai tahun 2023 mendatang, pemerintah akan menghapus data kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak STNK selama dua tahun berturut-turut.
Dengan demikian, motor hanya bisa jadi pajangan di rumah karena surat-surat kendaraan tidak berlaku lagi (bodong).
Dikutip dari akun Instagram @humaspajakjakarta, program pemutihan pajak motor di Jakarta resmi diperpanjang.
"Berdasarkan SK Kaban Bapenda DKI Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022, Penghapusan Sanksi Administrasi Diperpanjang sampai 23 Desember 2022," demikian keterangan di akun Instagram @humaspajakjakarta.
Enaknya, Bapenda DKI Jakarta bukan hanya membebaskan denda pajak motor tapi beberapa pajak lain digratiskan.
Penghapusan sanksi denda dan bunga juga diberikan untuk wajib pajak melunasi tunggakan pajak parkir, pajak hiburan, pajak hotel, pajak restoran, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air dan tanah serta pajak reklame.
Program pemutihan pajak motor di Jakarta masih memberikan keringanan atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Jangan lupa membawa dokumen serta uang untuk melunasi pajak motor yang belum dibayarkan.
Para penunggak pajak motor juga harus ingat, jika data kendaraan sudah dihapus motor jadi bodong dan tidak dapat diregistrasi ulang.
Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor ini resmi diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang.
View this post on Instagram
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Bebas Denda Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir Hitungan Hari
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR