Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tinggal Pilih, Pakai Pelat Nomor Palsu Mau Bui 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu

Ferdian - Senin, 19 Desember 2022 | 23:32 WIB
Toyota Kijang Innova ketahuan Polisi pakai pelat merah palsu di Bundaran HI, Jakarta Pusat
IG/@tmcpoldametro
Toyota Kijang Innova ketahuan Polisi pakai pelat merah palsu di Bundaran HI, Jakarta Pusat

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Kapolda Metro Geram Sama Mobil Pelat RF Arogan, Ketahui Fungsi Aslinya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/19/140200215/gunakan-pelat-nomor-palsu-pengemudi-diancam-denda-rp-500.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa