Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sering Ngelewatin, Marka Putus-putus Sampai Ganda di Jalan Ada Artinya, Jangan Dilanggar

Ferdian - Jumat, 23 Desember 2022 | 20:45 WIB
Mengenali jenis-jenis garis marka jalan
Ntmcpolri.info
Mengenali jenis-jenis garis marka jalan

a. Garis utuh (tidak terputus-putus)

Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut.

Bisa juga diartikan tak boleh diinjak. Hal itu berlaku di ruas jalan Nasional atau Provinsi dua arah.

Bisa diartikan lokasi tersebut berbahaya, dilarang mendahului karena jalan sempit atau mendekati tikungan.

b. Garis putus-putus

Sangat sering ditemukan di ruas jalan Provinsi dan Nasional, artinya kendaraan boleh mendahului.

Maka, umumnya jalan yang dilengkapi marka garis putus-putus areanya lebar dan cukup untuk dua lajur yang berlawanan.

Garis putus-putus nantinya terhubung marka lurus, menandakan titik aman mendahului sudah terlewati. Biasanya mendekati tikungan tajam.

c. Garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)

Dua garis tetapi maknanya berbeda. Pada marka garis putus-putus, kendaraan yang melintas tetap diperbolehkan untuk mendahului.

Sebaliknya, dari arah berlawanan atau yang dilengkapi marka garis utuh, tak diperbolehkan mendahului, prioritas diberikan khusus kendaraan dari arah yang berlawanan. Contohnya, saat di tanjakan curam beberapa ruas jalan Nasional di Jalur Selatan Jawa.

d. Garis ganda (dua garis utuh)

Marka ini biasa ditemukan di ruas jalan Nasional yang cukup esktrem, biasanya kontur jalanan pegunungan dan ruas jalan tersebut cukup sempit.

Dua garis berada di tengah-tengah, seperti jadi sekat pembatas di kedua jalur berlawanan. Kendaraan yang lewat di kedua lajur tersebut dilarang melintasi marka, artinya tak diperbolehkan mendahului kendaraan lainnya.

Baca Juga: Banyak Kejadian, Jangan Nyalip di Garis Marka Ini, Dendanya Nguras Dompet

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/23/101200515/ini-arti-dan-macam-jenis-marka-jalan?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa