Otomotifnet.com - Kirain pasang bumper tanduk besi di mobil pribadi bebas tanpa aturan.
Tapi ternyata, pasang bumper tanduk besi ke mobil bisa dipidana kurungan dan denda.
Tak sedikit yang mempertanyakan legalitas dari pemasangan aksesori tambahan tersebut.
Sebab, jarang terdengar juga ada yang dikenai tilang karena menggunakan bumper besi.
Pakar Transportasi, Djoko Setyowarno, sah-sah saja memasang bumper, guard rail atau footstep besi.
Namun asal tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
"Sesuai pasal 58 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Djoko beberapa waktu lalu.
Djoko mengatakan, yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR