Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kirain Bebas, Pasang Bumper Tanduk Besi di Mobil Bisa Dipidana Kurungan dan Denda

Irsyaad W - Senin, 2 Januari 2023 | 10:15 WIB
Bumper model tanduk
GridOto.com/Istimewa
Bumper model tanduk

Contohnya, pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Bumper tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga dapat menyebabkan kecelakaan.

Pasal 279 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti," terangnya.

"Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," tandasnya.

Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).
(Dok. Polres Inhu)
Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Pasang Pintu Bagasi Elektrik Hyundai Creta, Bisa Dibuka Pakai Ayunan Kaki

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/185100515/aturan-pasang-bumper-besi-di-mobil-pribadi-ketahui-ketentuannya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa