Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kirain Bebas, Pasang Bumper Tanduk Besi di Mobil Bisa Dipidana Kurungan dan Denda

Irsyaad W - Senin, 2 Januari 2023 | 10:15 WIB
Bumper model tanduk
GridOto.com/Istimewa
Bumper model tanduk

Otomotifnet.com - Kirain pasang bumper tanduk besi di mobil pribadi bebas tanpa aturan.

Tapi ternyata, pasang bumper tanduk besi ke mobil bisa dipidana kurungan dan denda.

Tak sedikit yang mempertanyakan legalitas dari pemasangan aksesori tambahan tersebut.

Sebab, jarang terdengar juga ada yang dikenai tilang karena menggunakan bumper besi.

Pakar Transportasi, Djoko Setyowarno, sah-sah saja memasang bumper, guard rail atau footstep besi.

Namun asal tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Daihatsu Ayla pasang bumper  dengan tambahan paku
Instagram @terangmedia
Daihatsu Ayla pasang bumper dengan tambahan paku

"Sesuai pasal 58 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujar Djoko beberapa waktu lalu.

Djoko mengatakan, yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan atau benda lain yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.

Contohnya, pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya.

Bumper tersebut tak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga dapat menyebabkan kecelakaan.

Pasal 279 UU LLAJ berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti," terangnya.

"Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," tandasnya.

Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).
(Dok. Polres Inhu)
Polisi Lalu Lintas Polres Inhu menilang mobil yang menggunakan bumper tanduk berlampu silau, Sabtu (22/1/2022).

Baca Juga: Pasang Pintu Bagasi Elektrik Hyundai Creta, Bisa Dibuka Pakai Ayunan Kaki

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/26/185100515/aturan-pasang-bumper-besi-di-mobil-pribadi-ketahui-ketentuannya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa