Otomotifnet.com - Korlantas Polri tengah kembangkan pelat nomor pakai Cip dan QR Code.
Tentu ada maksud di balik kebijakan itu, utamanya Polisi ingin jebak para pembohong.
Yakni pengendara yang memakai pelat nomor palsu untuk kelabuhi kamera ETLE.
Nantinya, pelat nomor yang tidak dilengkali Cip dan QR Code dipastikan palsu dan bisa ditilang.
"Kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan cip. Besok-besok, yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi di Gedung NTMC, Jakarta, (3/1/23).
Menurutnya, E-TLE yang ada saat ini juga telah bisa mendeteksi pelat yang tidak sesuai standar.
Firman kemudian meminta masyarakat untuk tidak membeli dan menggunakan pelat nomor palsu.
"Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," ujarnya.
Selain itu, Firman juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR