Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lagi Bikin atau Perpanjang SIM Terus Ada Calo Nongol, Laporin Aja ke Nomor Ini

Ferdian - Selasa, 10 Januari 2023 | 20:40 WIB
Ilustrasi ujian SIM C
Kompas.com
Ilustrasi ujian SIM C

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Sementara syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan.

Baca Juga: Dari 468 Satpas di Indonesia, Moge 471 Cc Uji SIM CI Sementara Dikasih ke Sini Dulu

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223648678/temukan-aktivitas-calo-saat-bikin-dan-perpanjang-sim-laporin-ke-sini-aja-sob

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa