Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara syarat perpanjangan SIM A atau C adalah sebagai berikut:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti cek kesehatan.
Baca Juga: Dari 468 Satpas di Indonesia, Moge 471 Cc Uji SIM CI Sementara Dikasih ke Sini Dulu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR