Otomotifnet.com - Tenang Bos, jangan heboh dulu, peraturan terkait sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) masih tahap pembahasan.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Peraturan soal sistem ERP itu tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Kata Heru, Raperda PPLE masih sedang disusun oleh DPRD DKI Jakarta.
"ERP kan sekarang masih dalam proses di DPRD, raperda namanya. Itu masih ada beberapa tahapan. Nanti dibahas di DPRD, diolah sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat (11/1/2023).
Usai raperda tersebut disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Kata dia, peraturan turunan itu bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub).
"Setelah jadi perda, (peraturan) turunan masih dibahas lagi, bisa pergub, bisa kepgub," ungkapnya.
Heru melanjutkan, setelah terbit kepgub atau pergub, Pemprov DKI akan membahas soal titik-titik yang akan menerapkan ERP.
Tak hanya itu, lanjutnya, Pemprov DKI akan membahas soal tarif yang bakal dikenakan kepada pengendara kendaraan bermotor atau berbasis listrik yang melewati ERP.
Dalam kesempatan itu, Heru belum merinci tarif layanan ERP. Sebab, kata dia, tarif layanan ERP masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.
"Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan, masih perlu pembahasan dengan tingkat (Pemerintah) Pusat," sebutnya.
Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023. "Ya, tentunya jadwal (pengesahan) itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya," ungkap dia.
"Iya, (pengesahan Raperda PLLE) tahun ini," sambungnya. Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Baca Juga: Daftar Kendaraan Kebal Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Nomor 5 Ambulans
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR