Dalam kesempatan itu, Heru belum merinci tarif layanan ERP. Sebab, kata dia, tarif layanan ERP masih akan dibahas dengan Pemerintah Pusat.
"Berikutnya adalah tarif, tarif saya tidak menyampaikan, masih perlu pembahasan dengan tingkat (Pemerintah) Pusat," sebutnya.
Heru menambahkan, Raperda PLLE ditargetkan bakal disahkan pada 2023. "Ya, tentunya jadwal (pengesahan) itu di DPRD, mungkin mudah-mudahan bisa dibahas secepatnya," ungkap dia.
"Iya, (pengesahan Raperda PLLE) tahun ini," sambungnya. Untuk diketahui, berdasar Raperda PLLE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PLLE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Baca Juga: Daftar Kendaraan Kebal Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Nomor 5 Ambulans
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR