"Jadi sudah ada jangka waktu yang kita berikan bagi pengendara tersebut. Lewat dari waktu itu, maka secara otomatis langsung terblokir melalui sistem," jelasnya.
Rudika menyebut, jika STNK diblokir otomatis motor bodong dan tidak dapat dijual ke orang lain.
Meski begitu, STNK bisa kembali aktif setelah melakukan pembayaran denda tilang.
“Blokir surat kendaraannya dapat dibuka kembali jika sudah melakukan pembayaran melalui Briva atau nanti bisa juga kami bantu. Jadi uang pembayaran itu langsung masuk ke negara, bukan ke kami,” pungkasnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Dilepas Tetap Ketahuan, Polisi Siapkan Fitur Pengenalan Wajah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR