Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korupsi Pajak Kendaraan Rp 10,8 Miliar di Samsat Kelapa Dua, 4 Terdakwa Divonis 5 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 18 Januari 2023 | 10:15 WIB
Sidang vonis hakim terhadap 4 terdakwa korupsi pajak kendaraan Rp 10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua, Tangerang divonis 5 tahun penjara
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Sidang vonis hakim terhadap 4 terdakwa korupsi pajak kendaraan Rp 10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua, Tangerang divonis 5 tahun penjara

Otomotifnet.com - Hakim ketok palu sidang vonis korupsi pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua, Tangerang.

Para terdakwa divonis hukuman lima tahun penjara.

Identitas para terdakwa yakni Zulfikar, Kepala Seksi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan Samsat Kelapa Dua, Tengerang.

Kedua Achmad Pridasya, Pengadministrasi Penerimaan Bapenda Samsat Kelapa Dua.

Ketiga dan Keempat, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono, Pegawai Non ASN Samsat Kelapa Dua.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer," ucap Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra saat sidang di Pengadilan Negeri Serang, (16/1/23).

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra membacakan putusan didampingi anggota Ibnu Anwarudin dan Nofalinda Arianti.

Majelis Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Sehingga merugikan negara sebesar Rp 10,8 miliar sejak awal 2021 hingga 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," sambungnya.

Selain Zulfikar, ketiga terdakwa lainnya, Achmad Pridasya, Mokhamad Bagza Ilham dan Budiyono.

Ketiganya juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan.

Selain menjatuhi hukuman penjara dan denda, para terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.

Para terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan yaitu membayar uang pengganti.

Keempatnya dijatuhi hukuman secara proporsional masing-masing diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.199.878.625 miliar.

"Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," katanya.

Jika para terdakwa tidak membayar, maka harta benda mereka disita untuk memenuhi kerugian tersebut.

Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, maka terdakwa dipenjara selama satu tahun.

Sebelum menjatuhi hukuman kepada para terdakwa, majelis hakim juga telah membacakan sejumlah pertimbangan.

"Yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah dalam menanggulangi pemberantasan korupsi," katanya.

Kemudian modus yang dilakukan para terdakwa juga tergolong canggih.

Karena perbuatan terdakwa dapat menginspirasi orang lain untuk melakukan perbuatan serupa.

Dengan memanfaatkan kelemahan sistem aplikasi Samsat Online.

Sehingga untuk menghindari perbuatan itu tidak terulang lagi, para terdakwa perlu diberikan hukuman yang mengandung efek jera.

"Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa beritikad baik, telah berusaha memulihkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Kemudian terdakwa juga dinilai telah bersikap sopan di dalam persidangan.

Selanjutnya para terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah di pidana, serta telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga: Suzuki Ignis Dikejar PJR dan Bareskrim Polri di Tol JORR, Buronan Korupsi Disikat

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2023/01/17/kasus-korupsi-pajak-kendaraan-di-samsat-kelapa-dua-hakim-vonis-empat-terdakwa-lima-tahun-bui?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa