Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Bisa Tilang Pengendara Dari Ketinggian 30 Meter, Pakai Cara Ini

Ferdian - Jumat, 20 Januari 2023 | 17:15 WIB
ETLE Drone bisa menangkap pelanggaran dari ketinggian 30 meter, saat diuji coba di Sragen (19/1/2023).
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
ETLE Drone bisa menangkap pelanggaran dari ketinggian 30 meter, saat diuji coba di Sragen (19/1/2023).

Otomotifnet.com - Polisi kini sedang melakukan uji coba penerapan tilang elektronik dengan menggunakan drone.

Uji coba ini dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah pada Kamis (19/1/2023).

Drone tersebut sudah dipasang teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bisa meng-capture pelanggaran yang ada di jalan raya.

Uji coba penerapan penindakan secara elektronik tersebut dilakukan di simpang 3 Pungkruk, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen.

Kanit VI Subdit Gakkum Polda Jateng, AKP Tri Afandi mengatakan, penindakan ETLE Drone belum diterapkan karena masih dalam tahap uji coba.

"ETLE Drone ini pengembangan ETLE sebelumnya, karena lebih dinamis, lebih mobile kaitannya dengan pantauan arus lalu lintas, dan bisa menindak pelanggaran dengan di-capture apabila ada pelanggaran lalu lintas, sekarang masih dalam tahap uji coba," ungkapnya (19/1/2023).

Lanjutnya, tidak ada patokan lokasi penempatan ETLE Drone tersebut, namun untuk sementara akan ditempatkan di titik-titik rawan kemacetan dan rawan kecelakaan.

Kelebihan lain dari ETLE Drone, yakni para pengendara tidak sadar jika sedang diawasi.

Karena berdasarkan evaluasi penggunaan ETLE statis, banyak pengendara yang tertib berlalu lintas disekitaran kamera itu saja.

"Yang ETLE statis, orang sudah tahu disitu ada kamera, ketika mendekati, yang tadinya tidak tertib menjadi tertib, tapi kalau drone ini kan mobile, jadi orang tidak tahu kalau disitu ada drone yang mengawasi," jelasnya.

"Ya kami berpesan kepada masyarakat, tertib itu tidak harus diawasi, dimanapun saat kita di jalan raya ya usakan selalu tertib berlalu lintas," tambahnya.

Penerapan ETLE Drone, Polda Jawa Tengah bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI).

Menurut Ketua APDI Regional Jawa Tengah, Sugeng Wuryanto mengatakan, drone yang akan digunakan nantinya adalah drone yang paling canggih.

Dimana, drone tersebut bisa meng-capture pelanggaran dari ketinggian 30 meter, namun masih menghasilkan gambar yang jelas.

"Untuk kamera harus jauh, bisa ketinggian sampai sekitar 30 meter, supaya dari pengendara tidak tahu, kalau di atas itu ada drone," jelas Sugeng.

"Iya (drone paling mahal), harga pasti capai puluhan juta rupiah, tapi tepatnya saya tidak bisa menyampaikan, biar Dirlantas saja," pungkasnya.

Baca Juga: Tilang Manual Hadir di Boyolali, Pengguna Knalpot Brong Jadi Sasaran Pak Polisi

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2023/01/19/uji-coba-di-sragen-etle-drone-bisa-memotret-pelanggaran-dari-ketinggian-30-meter

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa