Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Marak Modus Ganti Pelat Nomor Buat Akali Ganjil Genap, Pemerhati Bilang Begini

Ferdian - Rabu, 25 Januari 2023 | 21:40 WIB
Viral Toyota Kijang Innova pakai pelat nomor palsu dicegat polisi di Bundaran HI, Jumat (16/12/2022).
Instagram @tmcpoldametro
Viral Toyota Kijang Innova pakai pelat nomor palsu dicegat polisi di Bundaran HI, Jumat (16/12/2022).

"Modus-modus dengan cara mengganti pelat nomor yang bukan untuk peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 280 Undang-Undang No. 22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (UU LLAJ)," ujarnya.

Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa pelanggarnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, pelanggaran tersebut juga berpeluaang kepada perbuatan melawan hukum, yakni pemalsuan, sebagaimana diatur dlm pasal 263 KUHP.

"Dengan adanya modus mengganti pelat nomor kendaraan yang tidak pada peruntukan tentunya akan mempengaruhi keberhasilan dari program pembatasan lalu lintas dengan skema Gage dan tentunya juga akan mengaburkan hasil dari deteksi CCTV E-TLE," ujarnya.

Menurut Budiyanto, perlu ada pengawasan yang melibatkan banyak instansi.

Sehingga, penyalahgunaan pelat nomor dapat ditekan atau jangan sampai terjadi.

"Masing-masing Instansi memiliki direktorat pengawasa. Sehingga, perlu ada pendataan terhadap mobil mobil dinas yang digunakan oleh anggotanya, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan penggunaan kendaraan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Budiyanto mengatakan, dengan adanya modus pemasangan nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai pada peruntukannya, tentunya secara tidak langsung akan mereduksi tujuan diberlakukan program Gage dan hakikat penerapan E-TLE.

Baca Juga: Ini 42 Pelat Nomor Mobil Menteri di Indonesia, Presiden Pakai RI 1

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/25/072200615/modus-ganti-pelat-nomor-mengurangi-efektivitas-ganjil-genap?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa