Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ujian SIM CI dan CII Gak Wajib Pakai Moge Polisi, Bawa Sendiri Dipersilakan

Irsyaad W - Jumat, 27 Januari 2023 | 14:20 WIB
Hunter Srambler SK500 yang disiapkan Korlantas Polri untuk ujian SIM CI
Dimas Popo
Hunter Srambler SK500 yang disiapkan Korlantas Polri untuk ujian SIM CI

Otomotifnet.com - Korlantas Polri sudah siapkan moge untuk ujian praktik SIM CI.

Namun, para pemohon SIM CI dan CII nantinya gak wajib pakai moge milik Polisi.

Pemohon yang bawa dan ingin pakai moge milik sendiri dipersilakan.

Keterangan ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Ada yang mau datang sendiri pake motornya, boleh, silakan aja, kami kan melayani masyarakat," tuturnya di Mabes Polri, (26/1/23).

"Kami siapkan apa yang mau diini (dipakai), kalau nggak mau pake ini (motor yang disiapkan), boleh (bawa sendiri)," ucap Yusri.

Lebih lanjut, ia menambahkan, tidak ada batasan percobaan dalam praktik ujian SIM.

Aksi Polwan Brigade Motor Polda Metro Jaya mengendarai Harley-Davidson
Agus Salim
Aksi Polwan Brigade Motor Polda Metro Jaya mengendarai Harley-Davidson

Artinya, pemohon dipersilakan melakukan percobaan atau praktik lebih dari sekali dalam ujian SIM.

"Dalam aturan perpol, sekali tes, gagal, harus ulang lagi 2 minggu kan. Sekarang boleh dikasih terus, saya sudah instruksikan kepada seluruh Kasatlantas, seluruh Kasi SIM, suruh ulangi dia sampe dia bisa," tegasnya.

Selain itu, Korlantas juga mengadakan pelatihan ujian SIM secara gratis setiap hari Sabtu di semua Satlantas, termasuk di Daan Mogot.

"Semua Satlantas, boleh datang hari Sabtu. Di situ ada pelatihan ujian praktek," terangnya.

"Oh saya Senin ada ujian praktek nih ambil SIM. Datang dulu, latihan di sini, gratis. Coba sampai bisa di situ," tuturnya.

Diketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Adapun SIM C khusus untuk mengendari motor bermesin sampai dengan 250 cc.

Sementara SIM C1 untuk mengendarai motor bermesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Selanjutnya, SIM C2 berlaku untuk mengendarai motor bermesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan moge Hunter Scrambler SK500 untuk ujian SIM CI.

Baca Juga: Skill Rider Dipertaruhkan, Polisi Siapkan Moge 471 Cc Ini Buat Ujian SIM CI

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/26/14291551/korlantas-sebut-ujian-sim-c1-dan-c2-boleh-pakai-kendaraan-pribadi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa