Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

RFP, RFD, RFS Bukan Pelat Rahasia Lagi, Masuk Nopol Cantik, Mau Pakai Silakan

Irsyaad W - Jumat, 27 Januari 2023 | 15:20 WIB
Nissan X-Trail memakai pelat nomor B 1564 RFD
IG : tmcpoldametro
Nissan X-Trail memakai pelat nomor B 1564 RFD

Otomotifnet.com - Kode pelat nomor rahasia bukan RFP, RFD sampai RFS lagi.

Korlantas Polri sudah menyiapkan kode pengganti pelat rahasia tersebut.

Kini pelat RFP, RFD atau RFS masuk golongan nopol cantik, jadi jika mau pakai silakan.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sosialisasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022.

Sedangkan proses penghapusan secara bertahap mulai Februari 2023.

"Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023," ucap Yusri, (26/1/23).

Meski begitu, orang sipil masih bisa memanfaatkan fasilitas pembuatan pelat nomor cantik.

(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta
Wartakotalive.com/Istimewa
(lustrasi) Polisi menilang BMW 520i berpelat nomor RFS akibat melanggar ganjil genap di DKI Jakarta

Bahkan, kini orang sipil yang membuat pelat nomor cantik dengan huruf RF di belakang dipersilakan.

"Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP," ucap Yusri.

"Nah sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan lagi RF," terang Yusri.

"Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai RF, pakai saja," sebutnya.

Diketahui, pemilik kendaraan dipersilakan memesan pelat nomor cantik sesuai keinginan.

Sedangkan untuk biaya penerbitan pelat nomor cantik sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020.

Ilustrasi Honda CR-V memakai pelat nomor cantik
Instagram/@infocegatansukoharjo
Ilustrasi Honda CR-V memakai pelat nomor cantik

Berikut tarif PNBP penerbitan pelat nomor cantik:

1. NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

2. NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.

3. NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.

4. NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Baca Juga: Pelat Nomor RF Dihapus Polisi, Bikin Baru atau Perpanjang Ditolak

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/27/062200815/pelat-rf-bakal-dihapus-pelat-nomor-cantik-masih-ada

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa