Hal ini juga dilakukan untuk efektivitas tilang elektronik yang sudah dilakukan di sejumlah daerah.
“Jadi sudah tidak pandang bulu lagi, kami tinggal kirim saja. Makanya pengajuan pelat nomor khusus sekarang harus melalui, kayak tentara ke POM-nya, intel ke Kabaintelkam, kalau dari Kementerian/Lembaga ke Inspektoratnya,” kata Yusri.
“Biar datanya ada lengkap, kami sudah rapat sama-sama, dan sudah komitmen dia tindak tegas, akan kirim bila melanggar,” ujarnya.
Baca Juga: Pelat RF Cs Dimusnahkan, Kode Rahasia Diganti, Polisi Lapangan Belum Tentu Tahu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR