Otomotifnet.com - Sepanjang 2022, tercatat 1,4 juta kasus pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah.
Pelanggaran didominasi oleh motor.
Kasus pelanggaran lalu lintas di Jawa Tengah yang terjaring penindakan berbasis E-TLE terbanyak berada di 3 Kabupaten dan Kota.
"Di Kota Semarang, Rembang, dan Surakarta yang paling tinggi. Pendapatan Kas Negara dari denda tilang di Jawa Tengah sebesar Rp 64 miliar," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho (27/1/2023).
Oleh sebab itu penerapan tilang berbasis elektronik atau E-TLE 2023 ini bakal diperluas.
Nantinya, petugas Satlantas di 35 Kabupaten dan Kota akan difasilitasi kamera drone.
Pada Januari ini, penindakan E-TLE masih menggunakan model statis dan mobile yang terpasang di mobil dan motor patroli.
Tilang di Jawa Tengah juga dilakukan secara manual guna menyasar pelanggaran berupa surat-surat kendaraan, berkendara sembari menggunakan ponsel, dan juga plat nomor palsu.
Agus menjelaskan, 700 kamera E-TLE disiapkan sebagai sarana petugas Satlantas untuk Operasi Ketupat 2023.
"Jawa Tengah yang pertama, tahun 2023 dilakukan bersamaan, E-TLE statis, mobile dan drone. Tapi, kita masih menunggu evaluasi Korlantas Polri untuk diresmikan secara Nasional," jelas Agus.
"Tilang ini diberlakukan untuk keselamatan. Fatalitas tinggi, korban kecelakaan yang meninggal di Jawa Tengah 5-6 orang per hari," katanya.
Baca Juga: Polisi Mulai Terbangkan ETLE Drone, Pelanggar Bakal Diintai Dari Atas
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR