Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Bodong Kalau Mati Pajak 2 Tahun, Aturannya Sudah Dimulai?

Ferdian - Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:30 WIB
Pemutihan pajak motor 2023 berlangsung sampai beberapa bulan mendatang, waspada motor bodong karena tujuh tahun tidak bayar pajak.
Adam Samudra
Pemutihan pajak motor 2023 berlangsung sampai beberapa bulan mendatang, waspada motor bodong karena tujuh tahun tidak bayar pajak.

Otomotifnet.com - Masih gencar dibahas motor bodong karena tidak taat bayar pajak.

Buat yang belum bayar atau nunggak pajak buruan diurus, jangan sampai data di STNK dihapus.

Kalau sampai dihapus dari data kepolisian, status motor jadi bodong alias ilegal untuk dipakai di jalan.

Terlebih, polisi berhak menyita motor atau kendaraan lain dengan data STNK yang sudah tidak terdaftar itu.

Ketentuannya berupa tidak memperpajang masa berlaku lima tahunan STNK dan membiarkan mati selama 2 tahun.

Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Kebijakan itu berisi tentang penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

"Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali" bunyi pasal 74 ayat 3.

Pertanyaannya, kapan aturan tersebut diberlakukan?

Berdasarkan hasil konsinyering, implementasi pasal yang berisi tentang penghapusan data STNK itu akan dilaksanakan mulai 2023.

Adapun roadmap lanjutan tentang implementasi regulasi itu diperlukan.

Seperti yang disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantoro.

"Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data," ujarnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor.

Menurutnya, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.

"Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara," ujar Firman.

Bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat.

Melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Hal tersebut sesuai penuturan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.

"Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ungkap Agus.

Baca Juga: Pajak dan BBNKB Mobil Serta Motor Listrik Dihapus, Pengurusan Gratis

Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/26/implementasi-penghapusan-data-kendaraan-bermotor-bodong-dan-penunggak-pajak-terus-dimatangkan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa