Adapun roadmap lanjutan tentang implementasi regulasi itu diperlukan.
Seperti yang disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantoro.
"Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data," ujarnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan, bahwa pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor.
Menurutnya, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.
"Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak, sehingga kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara," ujar Firman.
Bahwa inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat.
Melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Hal tersebut sesuai penuturan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni.
"Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ungkap Agus.
Baca Juga: Pajak dan BBNKB Mobil Serta Motor Listrik Dihapus, Pengurusan Gratis
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR