Otomotifnet.com - Berkendara di jalan tetap pasang mata baik-baik.
Selain konsentrasi ke jalan, juga untuk pantau mobil tilang elektronik.
Karena ada ciri perbedaan antara mobil tilang elektronik dan mobil patroli Polisi biasa.
Untuk saat ini, Polda Metro Jaya memiliki 11 mobil patroli tilang elektronik.
"Ada 11 mobil patroli Ditlantas Polda Metro Jaya. Kamera E-TLE yang terpasang ada 2 lensa," jelas Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, (17/1/23).
"Satu menghadap ke depan dan ada yang memantau lalu lintas di belakang," kata
Menurutnya, penindakan pelanggar yang tertangkap kamera akan diproses dari layar monitor.
Data jenis pelanggaran dan identitas kendaraan langsung tertangkap kamera E-TLE mobile.
Kemudian, data pelanggaran akan terkirim ke pusat data di Ruang kontrol E-TLE yang berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya.
"Di layar itu juga terpasang GPS. Up to date, ada data kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan di ruas arteri dan tol di seluruh Jakarta," kata dia.
Bukti pelanggaran akan diproses petugas di TMC untuk dikirimkan ke alamat sesuai STNK kendaraan yang terbukti melanggar.
Selain di titik rawan pelanggaran, beberapa mobil patroli tilang elektronik di antaranya juga akan dioperasikan di wilayah kota penyangga seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota, Banten serta Bekasi, Jawa Barat.
Namun Jhoni mengatakan, spesifikasi teknis mobil patroli tilang elektronik dan operasional biasa tetap standar bawaan pabrikan.
"Mesin dan sebagainya sama, ada perangkat E-TLE dan kamera khusus," bebernya.
"Power tenaga mesin juga sama, kan juga sebagai operasional di kesatuan lalu lintas," tandas Jhoni.
Baca Juga: Setelah Mobile dan Statis, Meluncur ETLE Portable, Sasaran Jalan Tol dan Arteri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR