Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran PNBP NRKB pilihan.
Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB pilihan.
Yusri melanjutkan, untuk biaya, saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Orang biasa sebut nomor cantik, kalau empat angka birunya di bawah. Kalau satu angka, dua angka, tiga angka, itu pilihan, nanti lis birunya di samping," terangnya.
Berikut biaya resmi bikin pelat nomor cantik berdasarkan PP No 76 Tahun 2020:
-NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
-NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
-NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
-NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Baca Juga: Jangan Dimasalahin, Lis Biru Pelat Nomor Kendaraan Listrik Emang Ada yang di Samping
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR