Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi Besar-besaran, Denda Tilang Rp 750 Ribu Menanti Pelanggaran Ini

Irsyaad W - Jumat, 10 Februari 2023 | 14:30 WIB
Razia Kendaraan di Jakarta
Bapenda DKI Jakarta
Razia Kendaraan di Jakarta

Otomotifnet.com - Denda tilang Rp 750 ribu menanti pelanggar selama razia Polisi besar-besaran.

Berlangsung selama dua minggu dari 7-20 Februari 2023 bertajuk Operasi Keselamatan 2023.

Sasaran dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran kasatmata.

Jenis pelanggaran tersebut di antaranya tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol.

Pengendara yang melanggar aturan tertib berlalu lintas akan dikenakan denda tilang.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda tilang bagi pelanggar aturan lalu lintas berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya.

Besaran dendanya mulai terkecil Rp 100 ribu hingga terbesar Rp 750 ribu.

Sopir bus Transjakata terciduk main HP saat mengemudi, bisa kena denda tilang Rp 750 ribu
(Dokumentasi Pribadi)
Sopir bus Transjakata terciduk main HP saat mengemudi, bisa kena denda tilang Rp 750 ribu

Denda paling tinggi dikenakan bagi pengendara motor atau mobil yang bermain ponsel sambil mengemudi, yakni sebesar Rp750 ribu.

Berikut daftar lengkap denda pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan: Rp500 ribu
2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan: Rp250 ribu
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel: Rp750 ribu
4. Melanggar batas kecepatan: Rp500 ribu
5. Tidak menggunakan helm: Rp250 ribu
6. Berkendara melawan arus: Rp500 ribu
7. Berboncengan lebih dari dua orang: Rp250 ribu
8. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari: Rp100 ribu
9. Menggunakan pelat nomor palsu: Rp500 ribu.

Sanksi tilang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut berikut besaran denda tilang elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone di denda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e- tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus di denda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e- tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e- tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor di denda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Baca Juga: Polisi Gelar Razia Besar-besaran, 3 Pelanggaran Ini Paling Diincar

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2023/02/08/razia-besar-besaran-berkendara-sambil-main-ponsel-didenda-rp-750-ribu?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa