Tapi data STNK motor tidak langsung dihapus melainkan penunggak pajak motor masih diberikan kesempatan.
Penunggak pajak motor mendapat tiga kali teguran dari kepolisian sebelum data STNK benar-benar dihapus.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus pemilik diberikan tiga kali teguran.
Jika setelah tiga kali surat teguran dilayangkan tidak direspon, data STNK motor dihapus.
Surat peringatan pertama dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan.
Surat kedua menyusul satu bulan kemudian dan surat teguran ketiga selama satu bulan.
Program pemutihan pajak diselenggarakan di beberapa daerah Jawa Timur, salah satunya di Kabupaten Sidoarjo.
Pemutihan pajak motor di Sidoarjo bukan cuma membebaskan denda PKB.
Tapi juga pembebasan dan keringanan denda pajak air, pajak tanah, pajak hotel sampai pajak parkir.
Pemutihan pajak motor di Sidoarjo berakhir pada akhir Maret 2023 mendatang.
Baca Juga: Cuma Sampai Akhir November, 3 Wilayah Ini Masih Ada Pemutihan Pajak
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR