Sementara lembar kedua berwarna cokelat berisi identitas pemilik, spesifikasi umum dan nilai pajak kendaraan.
Selain itu pada bagian tengah bawah ada masa berlaku setiap tahun yang rutin dibayar tahunan.
Di dalam STNK ada beberapa keterangan atau istilah (singkatan) yang cukup penting.
Secara fisik, STNK motor memang dibuat jadi dua lembar kertas.
Warna coklat (krem) ada logo hologram Polri berisikan identitas atau data dari motor.
Lembar warna hijau bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLJJ dan PNBP, merupakan lembar pajak.
Lembar pajak ini, ciri khasnya adalah kertasnya berwarna hijau.
Kemudian, untuk melihat kapan bayar pajak tahunan ada di lembar yang hijau.
Dikutip dari Divisi Humas Polri, berikut istilah yang tercantum di STNK:
BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor): Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR