Otomotifnet.com - STNK motor atau mobil punya dua lembar warna yakni hijau dan cokelat.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Fungsinya jelas sebagai kelengkapan motor atau mobil yang digunakan di jalan.
Di dalam STNK ada keterangan yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi dan juga masa berlaku serta pengesahan.
Lembar STNK terdiri dari dua sisi (lembar warna hijau dan cokelat), namun isi keterangannya berbeda.
Kenapa STNK motor harus dua lembar kadang tidak pernah terpikirkan oleh pemotor.
Ternyata lembar warna hijau dan warna cokelat ada data yang berbeda.
Pada STNK motor dan mobil ada dua lembar kertas.
Lembar berwarna hijau berisi identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan secara umum.
Selain itu, di kolom bagian tengah bawah ada masa berlaku motor lima tahunan (sesuai pelat nomor kendaraan).
Sementara lembar kedua berwarna cokelat berisi identitas pemilik, spesifikasi umum dan nilai pajak kendaraan.
Selain itu pada bagian tengah bawah ada masa berlaku setiap tahun yang rutin dibayar tahunan.
Di dalam STNK ada beberapa keterangan atau istilah (singkatan) yang cukup penting.
Secara fisik, STNK motor memang dibuat jadi dua lembar kertas.
Warna coklat (krem) ada logo hologram Polri berisikan identitas atau data dari motor.
Lembar warna hijau bertuliskan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLJJ dan PNBP, merupakan lembar pajak.
Lembar pajak ini, ciri khasnya adalah kertasnya berwarna hijau.
Kemudian, untuk melihat kapan bayar pajak tahunan ada di lembar yang hijau.
Dikutip dari Divisi Humas Polri, berikut istilah yang tercantum di STNK:
BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor): Besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
PKB (Pajak kendaraan bermotor): Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan): Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25% per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
Berikut contoh penghitungan keterlambatan pembayaran pajak STNK.
Si A punya motor yang terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.
Maka si A dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000.
Baca Juga: Pemutihan di Jatim Sampai Maret, Buruan Urus Biar STNK Nggak Diblokir
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR