Lalu saat istrihat, Ia melihat Yamaha Aerox 155 nopol AD 6403 OW terparkir dengan kunci kontak masih menancap.
Gelap mata, ia kemudian menggondol Aerox 155 tersebut dan dilarikan ke Semarang, Jawa Tengah, (27/1/23) lalu.
"Jadi ketika saya liat kunci (kunci yang masih tertancap di sepeda motor) saya tunggu lama akhirnya saya bawa pak," katanya di Mapolres Boyolali, (24/2/23).
Selanjutnya motor itu dia bawa ke Semarang untuk digadaikan.
Uang hasil gadaian sebesar Rp 5 juta plus uang tunai Rp 10 juta dari dalam jok Aerox 155 itu kemudian digunakan untuk membeli Kawasaki Ninja.
Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dona Briadi mengatakan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyudono.
Polisi yang melakukan penyelidikan kasus ini akhir membuahkan hasil.
"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di Teras pada 20 Februari sekitar pukul 16.00 WIB," tegas Dona.
Dari hasil penyidikan, pelaku melakukan pencurian karena ada kesempatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Dona.
Baca Juga: Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara, Perkara Terima Gadai Honda BeAT Rp 800 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR