Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Oknum Polisi Terancam Denda Rp 60 Miliar, 5 Tahun Tak Terendus Berbuat Licik

Irsyaad W - Rabu, 8 Maret 2023 | 11:05 WIB
Penggerebekan gudang penimbunan BBM Subsidi oleh oknum Polisi di desa Srikaton, Natar, Lampung Selatan, Lampung
Dok. Humas Polda Lampung
Penggerebekan gudang penimbunan BBM Subsidi oleh oknum Polisi di desa Srikaton, Natar, Lampung Selatan, Lampung

"Jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," ucap Pandra.

Menurut Pandra, yang bersangkutan terancam Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Pandra.

Warga mengaku tidak berani menegur lantaran takut dengan status atau strata sosial oknum tersebut.

Salah seorang warga mengatakan dugaan penimbunan BBM itu sudah terjadi sekitar 5 tahun.

Baca Juga: Tukang Sapu SPBU Didenda Rp 60 Miliar, Beraksi Malam Hari Selama 10 Tahun

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2023/03/07/133050578/5-tahun-timbun-bbm-bersubsidi-oknum-polisi-di-lampung-ditangkap?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa