Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tata Kelola Jalan Tol di Indonesia Disorot KPK, Disebut Temui Masalah Ini

Irsyaad W - Kamis, 9 Maret 2023 | 11:00 WIB
Ruas Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu)
(Dok. BPJT Kementerian PUPR)
Ruas Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu)

Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.

2. Proses lelang Untuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.

Hal tersebut berakibat pada pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.

3. Proses pengawasan Sementara dalam proses pengawasan, belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.

Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.

4. Potensi benturan kepentingan KPK juga menyoroti investor pembangunan dalam hal ini didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan, yakni BUMN Karya (pemerintah).

Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.

5. Tidak ada aturan lanjutan, KPK menilai belum ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol yang lebih lanjut.

Akibatnya, mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.

6. Potensi kerugian negara Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajiban mereka hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun.

Rekomendasi KPK Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan sebagai berikut:

- Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.

- Menggunakan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol.

- Melakukan evaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya.
- Melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.

- Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan Menyusun Peraturan turunan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan tol, terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi.

- Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.

Baca Juga: Catat, Tarif Tol Waru-Juanda Dimahalkan Mulai 8 Maret 2023, Naik Jadi Segini

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/08/120000465/ramai-soal-kpk-temukan-masalah-tata-kelola-jalan-tol-di-indonesia-apa-saja-?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa