Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
2. Proses lelang Untuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol.
Hal tersebut berakibat pada pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.
3. Proses pengawasan Sementara dalam proses pengawasan, belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.
Akibatnya, pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal.
4. Potensi benturan kepentingan KPK juga menyoroti investor pembangunan dalam hal ini didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan, yakni BUMN Karya (pemerintah).
Akibatnya, terjadi benturan kepentingan dalam proses pengadaan jasa konstruksi.
5. Tidak ada aturan lanjutan, KPK menilai belum ada aturan tentang penyerahan pengelola jalan tol yang lebih lanjut.
Akibatnya, mekanisme pasca pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
6. Potensi kerugian negara Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajiban mereka hingga berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun.
Rekomendasi KPK Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan sebagai berikut:
- Menyusun kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif dan menetapkannya melalui Keputusan Menteri PUPR.
- Menggunakan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol.
- Melakukan evaluasi pemenuhan kewajiban BUJT serta meningkatkan kepatuhan pelaksanaannya.
- Melakukan evaluasi atas Peraturan Menteri PUPR agar dapat menjaring lebih banyak investor yang berkualitas dari berbagai sektor.
- Menyusun regulasi tentang benturan kepentingan Menyusun Peraturan turunan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan tol, terkait teknis pengambilalihan konsesi dan pengusahaan jalan tol pasca berakhirnya hak konsesi.
- Melakukan penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.
Baca Juga: Catat, Tarif Tol Waru-Juanda Dimahalkan Mulai 8 Maret 2023, Naik Jadi Segini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR