Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Innova Pelat RFS Terjaring Razia Polisi, Remaja Grogi Saat Diminta STNK-nya

Ferdian - Selasa, 21 Maret 2023 | 11:30 WIB
Kijang Innova pelat RFS kena razia polisi di Surabaya, pengemudi masih remaja
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Kijang Innova pelat RFS kena razia polisi di Surabaya, pengemudi masih remaja

Otomotifnet.com - Kijang Innova pelat RFS kena jaring razia skala besar Polrestabes Surabaya.

Mobil dinas yang umumnya milik pejabat negara eselon I ini dirazia di Jalan Gubernur Suryo saat akhir pekan.

Biasanya jabatannya seperti Direktur Jenderal di Kementerian.

Namun saat laju mobil itu dihentikan ternyata pengemudinya remaja warga asal Gayungsari, Surabaya.

Remaja tersebut terlihat grogi ketika diminta petugas menunjukkan surat-surat kendaraan.

Saat itu si pengemudi bilang tidak bisa menunjukkan STNK asli karena hilang.

Sebab gantinya, ia menunjukkan surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian.

Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan kendaraan itu.

AKP Aristianto Budi Sutrisno selaku Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya lantas mengatakan kendaraan tersebut sesuai.

Dan benar dimiliki masyarakat sipil.

"Bukan milik pejabat, itu terdata kendaraan dengan Innova putih memang ada dalam data kendaraan bermotor di samsat. Milik masyarakat sipil," ujar Aristianto.

Aristianto kemudian mengulangi pernyataan tersebut ketika ditanya apakah masyarakat sipil boleh menggunakan nomor polisi dengan kode RFS.

Ia menjelaskan kalau mobil tersebut tidak dicurigai sebagai kendaraan bodong karena sudah sesuai dengan administrasi.

"Memang terdata dalam samsat. itu memang Innova putih dengan plat tersebut," imbuhnya.

Sementara hasil dari penelusuran di aplikasi resmi milik pemerintah DKI Jakarta yakni Cek Ranmor DKI, nomor polisi B 2466 RFS memang terdaftar Toyota Kijang Innova Putih tahun 2018.

Ada keterangan Nopol Blokir Jual.

Dari catatan beberapa sumber ada Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (plat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, tertuang pada Pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan plat nomor khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai kekhususan tugas dan jabatannya.

Dalam aturan tersebut, masyarakat sipil diperbolehkan menggunakan plat nomor khusus. Misal RFS, RFQ, RFO, atau RFH yang merujuk kendaraan pejabat tingkatan di bawah eselon II dengan sejumlah persyaratan.

Pembelian memang bisa dilakukan lewat jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau plat nomor cantik.

Namun bedanya, pelat yang bisa dibeli sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga, dua, atau satu angka, bukan empat angka.

Baca Juga: Mobil Diesel Fortuner Pelat RFS Beda Dari Lain, Anti Arogan, Bantu Ambulans Belah Kemacetan

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/03/19/mobil-pejabat-yang-dipakai-warga-sipil-terjaring-di-surabaya-pengemudi-tak-bisa-tunjukkan-stnk?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa