Otomotifnet.com - Sopir Bupati Kuningan, Jawa Barat, Acep Purnama ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan pasangan suami istri (3/4/2023).
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari mengatakan, dari pemeriksaan, sopir Bupati Kuningan UK mengaku mengantuk saat mengemudikan Toyota Hilux.
"Hasil olah TKP sudah dinyatakan bahwa sopir sebagai tersangka karena memang yang bersangkutan keluar dari lajurnya hingga menyebabkan kecelakaan. Kami sudah amankan," kata Vino di Mapolres Kuningan, Senin malam.
Vino menyebut bahwa saat di tempat kejadian, Toyota Hilux yang disopiri UK melaju dengan kecepatan normal.
Mobil tersebut melawan arus saat dikawal patwal.
Vino menjelaskan, UK tidak melakukan pengereman karena mengantuk.
Hal itu diperkuat dari rangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), di mana polisi tidak menemukan satu pun bekas rem yang dilakukan sopir.
Sehingga, mobil yang ditumpangi Bupati Acep oleng ke kanan hingga menabrak lima motor dan tiga orang menjadi korban.
Atas kelalaiannya, UK ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 130 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009 dengan ancaman enam tahun kurungan penjara.
Polisi juga telah memeriksa beberapa orang, yaitu Bupati Kuningan Acep Purnama, Ajudan Bupati Taufik Hidayat yang berada tepat di samping sopir, Kepala Pelaksana BPBD Kuningan Indra Bayu Permana yang juga berada di mobil lain, serta sopir UK.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR