Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati 2 Tahun Gak Langsung Dihapus, Ada Jeda Waktu Sebelum Bodong Selamanya

Irsyaad W - Rabu, 5 April 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi STNK mati pajak
Dok. Polsek Tanjung Bintang
Ilustrasi STNK mati pajak

"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP," sebutnya.

"Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," ucap Yusri.

Surat peringatan tersebut akan diberikan selama 5 bulan, namun, jika pemilik STNK tidak kunjung bayar pajak, maka akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.

Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Apabila pemilik STNK masih tak bayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Baca Juga: Penghapusan Data STNK Telat Pajak Berlaku Tahun Ini, Ini Aturan Mainnya

Sumber: https://www.motorplus-online.com/read/253749441/kendaraan-stnk-mati-2-tahun-tak-langsung-bodong-namun-ada-waktu-segini-sampai-data-dihapus-permanen?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa