"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan). STNK mati kita kasih SP," sebutnya.
"Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," ucap Yusri.
Surat peringatan tersebut akan diberikan selama 5 bulan, namun, jika pemilik STNK tidak kunjung bayar pajak, maka akan diberlakukan pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Setelah itu, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Apabila pemilik STNK masih tak bayar pajak genap 2 tahun setelah masa berlaku habis, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Baca Juga: Penghapusan Data STNK Telat Pajak Berlaku Tahun Ini, Ini Aturan Mainnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR