Otomotifnet.com - Mobil dan bus listrik disuntik subsidi mulai 1 April 2023.
Tentu ini membuat harga jualnya jadi murah, setidaknya sampai akhir alias Desember 2023.
"Tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada 2023," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier dalam keterangan tertulis, (3/4/23).
Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, Taufiek melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pengawasan itu dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Dirjen ILMATE.
Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif.
Seperti diketahui, insentif kendaraan listrik berlaku pada 1 April 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaran Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Dengan pemberian subsidi ini, maka para pembeli mobil listrik di Indonesia nanti hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen saja.
Sementara Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tetap nol persen.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR