Namun pemberian subsidi tersebut tidak untuk semua produk. Hanya mobil listrik berbasis baterai yang punya TKDN di atas 40 persen saja (Pasal 3 Permenkeu 38/2023).
Bus listrik berbasis baterai juga diberikan subsidi yang serupa.
Tetapi, syaratnya sedikit berbeda, terdapat dua golongan yaitu bus listrik dengan TKDN 20-40 persen dan TKDN 40 persen ke atas.
Bagi bus listrik berbasis baterai dengan TKDN 40 persen ke atas, diskon PPN-nya ialah 10 persen.
Sementara yang TKDN 20-40 persen, hanya diberikan 5 persen dari harga jual.
Pembeli yang tergolong Pengusaha Kena Pajak dan membeli mobil listrik dengan memanfaatkan program PPN ini, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung Pemerintah dalam penghitungan PPN terutang saat pelaporan surat pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati pada 28 Maret 2023 dan berlaku 1 April 2023.
Baca Juga: Harga Wuling Air ev Setelah Disembelih Subsidi, Gak Nyangka Jadi Semurah Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR