Otomotifnet.com - Aib 10 provinsi di Indonesia berikut ini dibongkar.
Sebab memiliki jalan rusak terbanyak dibanding provinsi lain.
Dari Statistik Transportasi Darat 2021 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada November 2022, provinsi di pulau Jawa aman sentosa.
Sebab, 10 provinsi dengan jalan rusak terbanyak berada di luar pulau Jawa.
Salah satu data yang termuat dalam statistik itu adalah panjang jalan beserta kondisinya.
Provinsi dengan jalan rusak terbanyak di Indonesia:
1. Papua: 278 Km
2. Kalimantan Tengah: 244 Km
3. Papua Barat: 143 Km
4. Kalimantan Timur: 77 Km
5. Maluku: 55 Km
6. Jambi: 44 Km
7. Kalimantan Barat: 43 Km
8. Riau: 42 Km
9. Sulawesi Selatan: 32 Km
10.Maluku Utara: 30 Km
1. Riau: 633 Km
2. Nusa Tenggara Timur: 667 Km
3. Papua Barat: 623 Km
4. Sumatera Utara: 583 Km
5. Sulawesi Tengah: 442 Km
6. Maluku Utara: 430 Km
7. Sulawesi Selatan: 374 Km
8. Bengkulu: 270 Km
9. Lampung: 252 Km
10.Kalimantan Barat: 252 Km
1. Sumatera Utara: 9.187 Km
2. Nusa Tenggara Timur: 6.306 Km
3. Papua: 4.888 Km
4. Kalimantan Tengah: 4.579 Km
5. Sumatera barat: 4.024 Km
6. Aceh: 3.933 Km
7. Sulawesi Selatan: 3.923 Km
8. Kalimantan Barat: 3.412 Km
9. Riau: 3.250 Km
10.Sulawesi Tengah: 3.147 Km
BPS mencatat, panjang jalan Indonesia pada 2021 mencapai 546.116 kilometer, di luar tol.
Dari jumlah itu, jalan kabupaten atau kota menduduki proporsi terbesar dengan panjang 444,548 kilometer atau 81,4 persen.
Sementara jalan negara menyumbang 8,61 persen atau 47.017 kilometer dan 9,99 persen untuk jalan nasional atau sepanjang 54.551 kilometer.
Jika dirinci menurut kondisi jalan, 42,6 persen atau 232.644 kilometer jalanan Indonesia berada dalam kondisi baik.
Selanjutnya, 139.174 kilometer (25,49 persen) dalam kondisi sedang, 87.454 kilometer (16,01 persen) dalam kondisi rusak dan 86.844 kilometer (15,9 persen) dalam kondisi rusak berat.
Khusus untuk jalan rusak berat, mayoritas berada pada jalan kabupaten atau kota, yakni sepanjang 79.256 kilometer.
Sebagai info, BPS memaknai jalan baik dengan jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 2 tahun.
Jalan sedang adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 40-60 kilometer per jam dan tanpa pemeliharaan pada pengerasan jalan selama 1 tahun.
Jalan rusak adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 20-40 kilometer per jam dan perlu perbaikan pondasi jalan.
Jalan rusak berat adalah jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kecepatan 0-20 kilometer per jam.
Baca Juga: Jalan Rusak di Jateng Segera Mulus, Pak Ganjar Sebut Dapat Bantuan Rp 1,1 Triliun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR