Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan Sukoharjo dan Satlantas Polres Sukoharjo razia mobil barang.
Lokasi razia di Jl Tengklik, Tawangsari, Sukoharjo, Jawa Tengah, (3/5/23).
Hasilnya, 14 mobil barang ditilang, dan tiap sopir setor denda Rp 500 ribu.
Kepala Dishub Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro beri penjelasan.
Operasi pengawasan tersebut dilakukan untuk penertiban angkutan barang.
"Pengawasan dan pengendalian dilakukan anggota OpsDal dan pengujian Dishub Sukoharjo bersama personel Satlantas," ucap Toni.
Ada kurang lebih 51 mobil barang yang diperksa dalam operasi pengawasan dan pengendalian angkutan barang tersebut.
"51 kendaraan tersebut terdiri dari, 26 truk dump, 10 pikap dan 15 mobil barang," terang Toni.
Dari pemeriksaan tersebut, Dishub Kabupaten Sukoharjo mendapati 14 kendaraan yang melanggar.
Itu berkaitan Uji KIR yang sudah habis masa berlakunya.
Para pelanggar kemudian diberikan tindakan tilang personel Satlantas Polres Sukoharjo.
Besaran tilang yang harus dibayarkan para pelanggar sebanyak Rp 500 ribu.
Besaran tersebut didasarkan pada Pasal 307 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Adapun Toni menambahkan pasca lebaran 2023, Dishub Sukoharjo mendapati beberapa evaluasi.
Evaluasi tersebut salah satunya melakukan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Pemeliharaan PJU dilakukan secara berkala mengingat adanya aduan masyarakat," tandasnya.
Selain aduan dari masyarakat pihaknya juga rutin memantau PJU mana saja yang mati, dan secepatnya akan diperbaiki.
"Setau saya terakhir itu di Kartasura perbaikan dilakukan hingga Nguter dan beberapa wilayah yang rawan kecelakaan," tandasnya.
Baca Juga: Innova Pelat RFS Terjaring Razia Polisi, Remaja Grogi Saat Diminta STNK-nya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR