Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Rompi Hijau Bakal Gerombol di Jalan, Tilang Manual Berlaku Lagi

Irsyaad W - Sabtu, 13 Mei 2023 | 09:35 WIB
Polisi rompi hijau alias Polantas razia kendaraan di jalan, tilang manual berlaki lagi
Kompas.com
Polisi rompi hijau alias Polantas razia kendaraan di jalan, tilang manual berlaki lagi

Pelaksanaan tilang manual ini juga dilakukan atas pertimbangan atas banyaknya para pelanggar.
Terlebih imbauan yang diberikan Polisi ke warga dianggap belum maksimal.

"Sebenarnya, kami cukup berikan imbauan, ya alhamdulillah. Tapi, kan masih perlu dilakukan penindakan terhadap pelanggar itu," tutur Dani.

Dani juga mengungkapkan alasan dibalik rencana pemberlakuan tilang manual tersebut.

Sebab menurut dia, fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Bekasi belum ada.

Jika E-TLE sudah hadir, maka teknologi tersebut bisa sangat membantu polisi yang bertugas.

"E-TLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan, nanti kalau kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian, jadi tenaga kami akan dibantu oleh teknologi," jelas Dani.

Keputusan itu juga berdasar dari Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.

Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual.

Salah satunya yang terbaru adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung.

Dalam unggahannya di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, disebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Over load dan over dimension
11. Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu

Kabar tilang manual tersebut dibenarkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.

"Betul, (tilang manual) untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, saat dihubungi, (11/5/23).

Baca Juga: Jurus Titip Denda ke Pak Polisi Punah, Ketilang ya Datang Sendiri ke Pengadilan

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/19014441/tilang-manual-berencana-diberlakukan-kembali-di-kota-bekasi-ini-sasaran dan https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/11/154336515/polisi-berlakukan-lagi-tilang-manual-ini-11-pelanggaran-yang-diincar?page=all#page2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa