Otomotifnet.com - Polisi rompi hijau atau Polisi Lalu Lintas bakal gerombok di jalan.
Lantaran tilang manual mulai berlaku lagi di beberapa daerah.
Seperti disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani.
Ia menyebut ada beberapa kategori pelanggaran yang akan ditilang manual apabila hal tersebut kembali diberlakukan.
Mayoritas yang menjadi target adalah mereka yang melakukan pelanggaran dengan fatalitas tinggi.
"Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong (knalpot bising)," ucap Dani Hamdani, (9/5/23).
Pertimbangan untuk tilang manual itu sendiri dilakukan setelah Polisi melihat banyak pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh pengendara motor di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Jadi, sebelum Lebaran Idul Fitri ini kami sudah kurangi, artinya lebih banyak ke imbauan, nanti mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan," jelasnya.
"Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang," kata dia.
Pelaksanaan tilang manual ini juga dilakukan atas pertimbangan atas banyaknya para pelanggar.
Terlebih imbauan yang diberikan Polisi ke warga dianggap belum maksimal.
"Sebenarnya, kami cukup berikan imbauan, ya alhamdulillah. Tapi, kan masih perlu dilakukan penindakan terhadap pelanggar itu," tutur Dani.
Dani juga mengungkapkan alasan dibalik rencana pemberlakuan tilang manual tersebut.
Sebab menurut dia, fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Bekasi belum ada.
Jika E-TLE sudah hadir, maka teknologi tersebut bisa sangat membantu polisi yang bertugas.
"E-TLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan, nanti kalau kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian, jadi tenaga kami akan dibantu oleh teknologi," jelas Dani.
Keputusan itu juga berdasar dari Telegram Kapolri Nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 Tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar lantas yang Berpotensi Laka Lantas, maka tilang manual akan kembali diberlakukan.
Beberapa Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga sudah menerapkan kembali tilang manual.
Salah satunya yang terbaru adalah Satlantas Polres Mesuji Lampung.
Dalam unggahannya di media sosial Instagram @satlantaspolresmesuji_lampung, disebutkan ada 11 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual, yakni:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kelengkapan motor tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Over load dan over dimension
11. Ranmor tanpa pelat nopol atau nopol palsu
Kabar tilang manual tersebut dibenarkan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
"Betul, (tilang manual) untuk pelanggaran tertentu," ujar Aan, saat dihubungi, (11/5/23).
Baca Juga: Jurus Titip Denda ke Pak Polisi Punah, Ketilang ya Datang Sendiri ke Pengadilan
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/19014441/tilang-manual-berencana-diberlakukan-kembali-di-kota-bekasi-ini-sasaran dan https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/11/154336515/polisi-berlakukan-lagi-tilang-manual-ini-11-pelanggaran-yang-diincar?page=all#page2
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR