Tujuan pemutihan ini adalah menertibkan administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi yang digunakan sebagai kendaraan operasional di Daerah Provinsi.
Juga untuk mempercepat perubahan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan/atau angkutan umum barang dari perseorangan atau badan usaha menjadi Badan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu juga untuk meningkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Kesimpulannya, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program penghapusan denda administratif, bukan penghapusan tunggakan pajak inti.
Berikut beberapa provinsi menggelar pemutihan pajak di tahun 2023:
1. Jawa Tengah dari 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.
2. Jawa Timur dari 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023
3. Riau dari 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023
4. Lampung dari 3 April 2023 sampai 30 September 2023
5. Sumatera Selatan dari 1 April 2023 sampai 31 Desember 2023
6. Kalimantan Barat dari 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023
Baca Juga: Langsung Datangi Samsat, Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus, Keburu Bodong
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | bapenda.jabarprov.go.id |
KOMENTAR