Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kerap Salah Kaprah, Ini Sebab Masih Ditagih Bayar Tunggakan Saat Pemutihan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 22 Mei 2023 | 14:00 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kepulauan Riau
dispenda.kepriprov.go.id
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Kepulauan Riau

Otomotifnet.com - Banyak pemilik kendaraan yang kerap salah kaprah dengan pemutihan pajak kendaraan.

Biasanya mereka kaget masih ditagih tunggakan pajak kendaraannya.

Karena ketika mendengar kata 'Pemutihan' artinya tunggakan pajak kendaraan bermotor dihapuskan sehingga tidak perlu membayar alias gratis.

Pemikiran penghapusan pajak kendaraan bermotor tersebut salah.

Melansir bapenda.jabarprov.go.id, karena pemutihan bukan berarti menghapus tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, tetapi hanya menghapus denda administratifnya saja.

Contohnya pajak motor yang tertera di bagian belakang STNK adalah Rp 162.000 per tahun.

Lalu tidak membayar pajak selama 3 tahun.

Artinya saat ada pemutihan, hanya membayar PKB sebesar 3 x Rp 162.000 = Rp 486.000 tanpa harus membayar denda administratif.

Apakah pemutihan ini terjadi setiap tahun?

Belum tentu. Karena menurut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pajak Daerah, yang berhak untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak terutang serta sanksi administratif adalah Gubernur.

Tujuan pemutihan ini adalah menertibkan administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi yang digunakan sebagai kendaraan operasional di Daerah Provinsi.

Juga untuk mempercepat perubahan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan/atau angkutan umum barang dari perseorangan atau badan usaha menjadi Badan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga untuk meningkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kesimpulannya, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program penghapusan denda administratif, bukan penghapusan tunggakan pajak inti.

Berikut beberapa provinsi menggelar pemutihan pajak di tahun 2023:

1. Jawa Tengah dari 26 April 2023 sampai 22 Desember 2023.
2. Jawa Timur dari 14 April 2023 sampai 14 Juni 2023
3. Riau dari 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023
4. Lampung dari 3 April 2023 sampai 30 September 2023
5. Sumatera Selatan dari 1 April 2023 sampai 31 Desember 2023
6. Kalimantan Barat dari 1 Februari 2023 sampai 31 Juli 2023

Baca Juga: Langsung Datangi Samsat, Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Dihapus, Keburu Bodong

Editor : Panji Nugraha
Sumber : bapenda.jabarprov.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa